Industri Kreatif dapat diartikan sebagai kumpulan
aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan
dan informasi. Industri kreatif juga dikenal dengan nama lain Industri Budaya
(terutama di Eropa) atau juga Ekonomi Kreatif. Kementerian Perdagangan
Indonesia menyatakan
bahwa Industri kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan
kreativitas, keterampilan serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan
serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi
dan daya cipta individu tersebut.
Menurut Howkins, Ekonomi Kreatif terdiri dari periklanan,
arsitektur, seni, kerajinan. desain, fashion, film, musik, seni pertunjukkan,
penerbitan, Penelitian dan Pengembangan (R&D), perangkat lunak, mainan dan
permainan, Televisi dan Radio, dan Permainan Video). Muncul pula definisi yang
berbeda-beda mengenai sektor ini Namun sejauh ini penjelasan Howkins masih
belum diakui secara internasional.
Industri kreatif dipandang semakin penting dalam
mendukung kesejahteraan dalam perekonomian, berbagai pihak berpendapat bahwa "kreativitas
manusia adalah sumber daya ekonomi utama" dan bahwa “industri abad kedua puluh
satu akan tergantung pada produksi pengetahuan melalui kreativitas dan inovasi.”
Berbagai pihak memberikan definisi yang berbeda-beda
mengenai kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam industri kreatif. Bahkan
penamaannya sendiri pun menjadi isu yang diperdebatkan dengan adanya perbedaan
yang signifikan sekaligus tumpang tindih antara istilah industri kreatif,
industri budaya, dan ekonomi kreatif.
Industri
kreatif di Indonesia sedang berusaha untuk berkembang. Industri kreatif
dianggap Pemerintah sebagai salah satu cara peningkatan lapangan kerja bagi
masyarakat. Mahasiswa sebagai kaum muda harusnya dapat berperan aktif dalam
perkembangan industri kreatif ini. Industri kreatif harus dapat digunakan
sebagai sarana untuk mengembangkan softskill
dan minat mahasiswa, selain itu dapat juga menghasilkan uang tambahan bagi
para mahasiswa. Sering kali mahasiswa belum menyadari hal tersebut. Mahasiswa
hanya terlarut dalam pelajaran-pelajaran dan kesibukan yang ada di kampus dan
perkuliahan saja tanpa memikirkan hal-hal lain diluar itu. Padahal mahasiswa
berada pada usia yang sangat produktif serta memiliki banyak pemikiran kreatif
yang dapat disalurkan. Bidang-bidang industri kreatif yang cocok untuk
dilakukan oleh mahasiswa antara lain adalah desain, kuliner, fashion, film, musik, seni, dan hal
serupa.
Di era
yang serba digital ini, industri kreatif menjadi sangat berkembang karena
segala jenis industri lainnya akan membutuhkan produk-produk kreatif untuk
periklanan, desain produk, pemasaran dan sebagainya. Sehingga industri kreatif
akan membutuhkan sangat banyak orang untuk terlibat didalamnya. Di era ini juga
industri kreatif menjadi cocok untuk dilakukan oleh mahasiswa karena proyek
yang dilakukan biasanya lebih fleksibel dan dapat dilakukan dimana saja.
Posisi
mahasiswa yang menguntungkan ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Carilah pengalaman dengan sebanyak-banyaknya, cobalah segala sesuatu dan jangan
takut untuk mempelajari hal yang baru. Karena dengan memiliki banyak pengalaman
dan keterampilan, mahasiswa akan dengan mudah beradaptasi dengan dunia kerja
pada waktu yang akan datang.
Emilio Rizki Febiandi
13716042
Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Hukum Milik Perindustrian
Emilio Rizki Febiandi
13716042
Untuk memenuhi tugas UAS mata kuliah Hukum Milik Perindustrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar